ANGGARAN DASAR
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA MASJID
INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XII BKPRMI
MAKASSAR, 21 – 23 FEBRUARI 2014
وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦
"Dan Aku tidak menciptakan
Jin dan Manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (Q.S. 51: 56)
وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ
إِلَّا رَحۡمَةً لِّلۡعَٰلَمِينَ ١٠٧
“Dan tidaklah kami mengutus kamu,
melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam” (Q.S. 21: 107)
كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ
وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang
dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang
munkar dan beriman kepada Allah SWT” (Q.S. 3: 110)
وَمَنۡ أَحۡسَنُ قَوۡلًا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَٰلِحًا
وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ٣٣
“Siapakah yang lebih baik
perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal saleh
dan berkata sesungguhnya aku adalah bagian dari orang-orang muslim” (Q.S. 41:
33)
كَم مِّن فِئَةٖ قَلِيلَةٍ غَلَبَتۡ فِئَةً كَثِيرَةَۢ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۗ
وَٱللَّهُ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ ٢٤٩
"Berapa banyak terjadi
golongan yang sedikit mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah, dan
Allah beserta orang-orang yang sabar” (Q.S. 2: 249)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَن يَرۡتَدَّ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ
فَسَوۡفَ يَأۡتِي ٱللَّهُ بِقَوۡمٖ يُحِبُّهُمۡ وَيُحِبُّونَهُۥٓ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلۡكَٰفِرِينَ يُجَٰهِدُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ
لَوۡمَةَ لَآئِمٖۚ ذَٰلِكَ فَضۡلُ ٱللَّهِ يُؤۡتِيهِ مَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ
عَلِيمٌ ٥٤
"Hai orang-orang yang beriman, barang
siapa di antara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan
mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya,
yang bersikap lemah lembut terhadap orang beriman, yang bersikap keras terhadap
orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada
celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada
siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui” (Q.S. 5: 54)
شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحٗا وَٱلَّذِيٓ أَوۡحَيۡنَآ
إِلَيۡكَ وَمَا وَصَّيۡنَا بِهِۦٓ إِبۡرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓۖ أَنۡ أَقِيمُواْ
ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُواْ فِيهِۚ كَبُرَ عَلَى ٱلۡمُشۡرِكِينَ مَا تَدۡعُوهُمۡ
إِلَيۡهِۚ ٱللَّهُ يَجۡتَبِيٓ إِلَيۡهِ مَن يَشَآءُ وَيَهۡدِيٓ إِلَيۡهِ مَن يُنِيبُ
١٣
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang
agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami
wahyukan kepada kamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, dan
janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik
agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada Agama itu orang yag
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama-Nya) orang yang kembali (kepada-Nya)
” (Q.S. 42: 13)
إِنَّمَا يَعۡمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ
ٱلۡأٓخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمۡ يَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَۖ
فَعَسَىٰٓ أُوْلَٰٓئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُهۡتَدِينَ (١٨ )
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid
Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta
tetap mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain
kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan
orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. 9: 18)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفۡعَلُونَ
(٢) كَبُرَ مَقۡتًا عِندَ ٱللَّهِ أَن تَقُولُواْ مَا لَا تَفۡعَلُونَ(٣ )
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu
mengatakan apa yang tidak perbuat ? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa
kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan” (Q.S. 61: 2-3)
“Ada tujuh golongan manusia yang Allah akan menaungi mereka (di hari kiamat)
yang tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu pemimpin yang adil, anak
muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan selalu mengabdi kepada Allah SWT,
seorang yang hatinya terpaut di masjid, dua orang yang kasih mengasihi karena
Allah, seorang laki-laki yang dirayu oleh seorang perempuan yang
berpangkat/bangsawan lagi pula cantik tetapi menolak dan berkata sungguh aku
takut kepada Allah, seseorang yang bersedekah kemudian merahasiakannya
seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan
kanannya itu, seseorang yang selalu ingat kepada Allah dikala berkhalwat/
sendiri hingga kedua matanya
mencucurkan air mata.” (H.R. Bukhori dan Muslim)
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia adalah bagian dari
potensi generasi muda yang bertanggung jawab terhadap masa depan Agama Islam, Bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Bahwa sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid menjadikan keimanan dan ketaqwaan
kepada Allah SWT sebagai landasan spiritual dan akhlak dalam rangka
menggerakkan dan mengendalikan pembangunan bangsa.
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia menjadikan Masjid
sebagai pusat ibadah, kebudayaan dan perjuangan untuk membina generasi muda
menjadi kader bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan
ke-Islaman yang utuh dan istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra
sebagai muwahhid, mujahhid, musaddid, muaddib
serta mujaddid.
Bahwa sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja Masjid merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari Gerakan Kemasjidan di Indonesia, dalam berkhidmat
kepada pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material
dan spiritual, dalam ampunan Allah.
Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab
sebagai generasi penerus tugas dakwah Islam, maka Pemuda Remaja Masjid
Indonesia dengan ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
dengan dasar sebagai berikut:
BAB 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
disingkat BKPRMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat
BKPRMI adalah kelanjutan yang semula bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid
Indonesia (BKPMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan 1397 Hijriyah bertepatan
dengan 3 September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah Bandung, untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia berkedudukan hukum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
BKPRMI berasaskan Islam.
Pasal 5
Status
BKPRMI adalah Organisasi Dakwah dan Pendidikan bagi
Pemuda Remaja Masjid di seluruh Indonesia yang berstatus kemasyarakatan,
kepemudaan, dan independen serta memiliki hubungan kemitraan da’wah dengan Dewan Masjid Indonesia
Pasal 6
Sifat
1. BKPRMI bersifat kemasyarakatan, kepemudaan, keumatan,
kemasjidan, ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
2. BKPRMI sebagai wahana komunikasi dari
organisasi pemuda dan remaja masjid untuk pengembangan program
secara komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda Remaja Masjid agar
bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang
utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan
dan kebudayaan dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan
dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Usaha
Untuk tercapainya tujuan BKPRMI melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Terus menerus meningkatkan upaya
pengembangan minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur'an bagi seluruh masyarakat, pemuda, remaja,
dan anak-anak serta jamaah masjid. Mendorong tumbuhnya organisasi Masyarakat, Pemuda
Remaja Masjid dan mengkokohkan komunikasi di kalangan Masyarakat, Pemuda
Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
2. Meningkatkan kualitas masyarakat dan prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan
keagamaan, kependidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud
partisipasi dalam pembangunan bangsa.
3. Memantapkan wawasan ke-Islaman
dan ke-Indonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang cita-cita
perjuangan bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
4. Membina dan mengembangkan
kemampuan manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja
Masjid yang berorientasi kepada kemasjidan, keumatan dan ke-Indonesiaan.
5. Meningkatkan Kesejahteraan dan
kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui peningkatan ekonomi
umat.
6. Meningkatkan hubungan dan
kerjasama dengan pemerintah, organisasi keagamaan, kemasyarakatan, kepemudaan
dan profesi lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
7. Usaha lain yang tidak
bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota BKPRMI terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Fungsional
c. Anggota Kehormatan
2. Setiap Remaja dan Pemuda Islam Indonesia yang berusia minimal 15 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia dapat diterima menjadi anggota BKPRMI.
3. Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak anggota diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB V
STRUKTUR DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
1. Di Tingkat Nasional Organisasi
ini disebut Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.
2. Di Tingkat Propinsi organisasi
ini disebut Dewan Pegurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia yang disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3. Di Tingkat Kabupaten dan Kota
organisasi ini disebut Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota
Kabupaten atau Kota.
4. Di Tingkat Kecamatan organisasi
ini disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5. Di Tingkat Kelurahan/Desa
Organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di
Ibukota Kelurahan/Desa.
6. Struktur dan Tata Kerja
organisasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Paripurna
Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan Pengurus dan Majelis
Pertimbangan.
Pasal 13
Dewan Pegurus
1. Dewan Pengurus Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia yaitu: Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan
Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK),
dan Dewan Pengurus Kelurahan / Desa (DP Kel/Des) .
2. Dewan Pengurus terdiri: Pengurus
Harian, Departemen dan Lembaga BKPRMI.
Pasal 14
Pengurus
Harian
1. Pelaksanaan tugas, fungsi dan
kewenangan organisasi BKPRMI.
2. Melaksanakan dan menandatangani
kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
3. Pengaturan Pengurus Harian
diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal 15
Departemen, Biro, Bidang dan Seksi
1. Program organisasi yang bersifat
umum dan temporer dilaksanakan oleh Departemen, Biro, Bidang dan Seksi.
2. Departemen adalah merupakan
kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Pusat.
3. Biro adalah merupakan
kelengkapan organisasi pada organisasi tingat Wilayah.
4. Bidang adalah merupakan
kelengkapan organisasi pada organisasi tingat Daerah.
5. Seksi adalah merupakan
kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa.
6. Hak, wewenang dan mekanisme
Departemen, Biro, Bidang dan Seksi diatur dalam ART BKPRMI.
Pasal 16
Lembaga BKPRMI
1. Program organisasi yang bersifat
khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.
2. Lembaga BKPRMI adalah merupakan
bagian Kepengurusan Paripurna pada tingkat organisasi pada setiap tingkat
organisasi.
3. Hak, wewenang dan mekanisme
Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 17
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
1. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
dalam Struktur BKPRMI adalah perangkat organisasi yang memiliki peran dan
fungsi untuk membantu melaksanakan kebijakan organisasi sebagai laboratorium
kader dan penggerak serta pengemban program BKPRMI dalam perspektif profesionalitas
yang didasarkan pada komitmen dan dedikasi demi kemaslahatan umat yang berbasis
pada kemajuan dan peradaban umat melalui Masjid.
2. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
dalam melakukan setiap aktifitas program, bersifat perpanjangan DPP BKPRMI yang
berkedudukan di negara-negara sahabat Republik Indonesia dengan pendekatan
fungsional.
3. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
adalah perorangan (muslim) dan Unit-Unit Kedutaan Indonesia yang secara
otomatis menjadi bagian dari keanggotaan BKPRMI.
Pasal 18
Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
terdiri dari: Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW),
Majelis Pertimbangan Daerah (MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis
Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP Kel/Des) .
Pasal 19
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa Bakti Kepengurusan
Paripurna BKPRMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 4 tahun, kecuali
pada tingkat Kecamatan 2 tahun dan tingkat Kelurahan/Desa 1 tahun.
2. Ketua Umum BKPRMI pada semua
tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikut.
Pasal 20
Pengurus Paripurna
1. Susunan Kepengurusan Paripurna
BKPRMI Tingkat Pusat/Nasional ditetapkan dan disahkan oleh Formatur/Ketua Umum
terpilih selambat-lambat setelah 7 hari MUNAS BKPRMI
2. Susunan Kepengurusan Paripurna
BKPRMI Tingkat Wilayah/Provinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
3. Susunan Kepengurusan Paripurna
BKPRMI Tingkat Daerah/Kabupaten dan Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah
BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Pusat
BKPRMI.
4. Susunan Kepengurusan Paripurna
BKPRMI Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah BKPRMI dengan
memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI.
5. Susunan Kepengurusan Paripurna
BKPRMI Tingkat Kelurahan/Desa disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI
dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.
6. Mekanisme pengesahan
Kepengurusan Paripurna melalui jenjang organisasi.
BAB VII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 21
Pembina
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Pembina yaitu Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid
Indonesia, dan Tokoh Masyarakat.
Pasal 22
Penasehat
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Penasehat, yaitu
Para Alumni Pengurus BKPRMI dan para pakar yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan struktur
organisasi.
Pasal 23
Pendiri
Pendiri adalah Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang direpresentasikan oleh
wakil-wakil mereka yang pertama kali mendirikan organisasi Badan Komunikasi
Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Tahun 1977 yang selanjutnya bernama Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sesuai MUNAS VI BKPMI Tahun
1993 sebagai penggagas dan pencetus ide yang tergabung dalam Keluarga Besar
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
BAB VIII
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 24
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh
MUNAS.
Pasal 25
PERMUSYAWARATAN
1. Bentuk Permusyawaratan dalam
BKPRMI meliputi: Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Silaturahmi Kerja dan
Rapat-Rapat lain.
2. Status, fungsi, mekanisme
permusyawaratan dan quorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB IX
ATRIBUT DAN
KEKAYAAN
Pasal 26
Atribut
1. BKPRMI mempunyai lambang, lagu
dan atribut lainnya.
2. Bentuk, fungsi dan tata
pemakaian atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 27
Kekayaan
1. Kekayaan BKPRMI adalah seluruh
asset dan investasi kepengurusan di semua tingkat organisasi.
2. Kekayaan organisasi diperoleh
dari:
a. Iuran dan sumbangan anggota
organisasi
b. Zakat, infak, sodaqoh, wakaf, dan
hibah umat Islam
c. Usaha lain yang halal dan tidak
mengikat.
3. Jika BKPRMI dinyatakan bubar, maka
seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga da'wah sosial.
4. Mekanisme perolehan, pengadaan
dan penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam ART
BKPRMI.
Pasal 28
Penghargaan
1. Penghargaan di lingkungan BKPRMI
hanya boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
2. Prosedur dan mekanisme penetapan
penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB X
PERUBAHAN
DAN PEMBUBARAN
Pasal 29
Perubahan
1. Perubahan dan Penyempurnaan
Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia atau MUNAS Istimewa (MUIS)
2. Tata cara dan mekanisme
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 30
Pembubaran
1. Pembubaran organisasi BKPRMI
hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan atau oleh Musyawarah Nasional Istimewa
yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
2. Tata cara dan mekanisme
pembubaran Organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
KHATIMAH
Pasal 32
1. Anggaran Dasar ini merupakan
perubahan dan penyempurnaan dari Aggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional
XI Tahun 2009 di Jakarta
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal : 22 Rabiul Tsani 1435 H
Pada Tanggal : 22 Rabiul Tsani 1435 H
22 Februari 2014 M
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA MASJID
INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XII BKPRMI
MAKASSAR, 21 – 23 FEBRUARI 2014
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
1. Pada awal berdiri, organisasi
ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian
dirobah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat
BKPRMI pada Musyarawah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.
2. BKPRMI
adalah gerakan dakwah dan pendidikan bagi Pemuda Remaja Masjid seluruh Indonesia yang bersifat kemasyarakatan, dan kepemudaan.
3. BKPRMI
adalah perhimpunan dan wahana komunikasi dari organisasi masyarakat, pemuda, remaja
masjid untuk pengembangan dakwah sebagai sebuah sistem gerakan dalam
pemberdayaan umat.
4. BKPRMI
adalah organisasi yang independen, tidak terkait secara struktural dengan
organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun, tetapi
mempunyai hubungan kemitraan da’wah dan kader kepemimpinan yang berkelanjutan kader dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
5. Organisasi
Pemuda Remaja Masjid adalah perkumpulan atau perhimpunan atau ikatan
pemuda-remaja masjid di tiap-tiap masjid atau mushallah, yang menjadikan masjid
atau mushallah sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah, keilmuan,
keterampilan, kebudayaan dan peradaban umat.
Pasal 2
Sifat Organisasi
1. Ke-Islaman,
yaitu mempunyai nilai dasar Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran
untuk kesejahteraan umat.
2. Kemasjidan,
yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan
kebudayaan untuk mengembangkan umat dan bangsa.
3. Keumatan
yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada pengembangan potensi dan pemecahan
permasalahan umat Islam dan kemanusiaan.
4. Ke-Indonesiaan
yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta
berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
5. Kemasyarakatan,
yaitu segala hal yang menyangkut tata sosial dan budaya dalam interaksi kebangsaan.
6. Kepemudaan yaitu segala hal ihwal mengenai
dan yang berhubungan dengan eksistensi, aktivitas, pembangunan, pengembangan
dan cita-cita pemuda.
Pasal 3
Sifat Pengembangan Program
BKPRMI mengembangkan program secara:
1. Komunikatif, adalah
penyelanggaraan silaturahmi dan komunikasi program antar aktivis dan organisasi
pemuda remaja masjid/mushallah, serta kepada umat dan bangsa.
2. Informatif, adalah pemberian
pelayananan informasi tentang potensi, kegiatan dan program organisasi pemuda
remaja masjid/mushallah kepada sesama pemuda remaja masjid, umat dan bangsa.
3. Konsultatif, adalah pemberian
bimbingan dan penyamanan persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan
kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda remaja
masjid/mushallah.
4. Koordinatif, adalah upaya
terpadu dalam menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda remaja
masjid/mushallah sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan harmonisasi
program.
5. Kemitraan adalah upaya membangun
jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang bersifat halal, saling
menguntungkan dan tidak mengikat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota terdiri dari:
1. Anggota Biasa adalah organisasi
pemuda/remaja masjid yang secara resmi menyatakan diri sebagai anggota kepada
BKPRMI.
2. Anggota Fungsional adalah semua
aktivis pengurus paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat kelurahan/desa.
3. Anggota Kehormatan, adalah
setiap orang dan organisasi yang dianggap telah berjasa kepada BKPRMI.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota BKPRMI mempunyai kewajiban:
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi
nama baik BKPRMI.
Pasal 6
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak untuk
berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan BKPRMI.
2. Setiap Anggota mempunyai hak
bicara dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
3. Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan
BKPRMI maksimal sampai tingkat Kabupaten/Kota.
4. Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI pada
semua tingkat organisasi.
5. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan memberikan saran dan usul.
Pasal 7
Penerimaan Anggota
1. Prosedur menjadi Anggota Biasa adalah:
a. Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang resmi dan diakui oleh Pengurus Masjid
bersangkutan.
b. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan-ketetapan
BKPRMI.
c. Mengajukan permohonan tertulis bersedia menjadi Anggota Biasa kepada DPD
BKPRMI setempat.
d. Setelah melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI setempat mengeluarkan Surat
Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota BKPRMI.
2. Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah:
a. Semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat Nasional hingga Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan
sebagai Anggota Fungsional.
b. DPD BKPRMI asal aktivis mengeluarkan Kartu Anggota Fungsional BKPRMI
sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.
3. Prosedur menjadi Anggota Kehormatan adalah:
a. DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau
DPP BKPRMI melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap
telah berjasa kepada perkembangan BKPRMI.
b. Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI mengeluarkan Surat Keputusan
penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota Kehormatan BKPRMI.
Panduan tata cara pengelolaan administrasi penerimaan anggota, model
sertifikat anggota dan kartu anggota diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 8
Representasi Keanggotaan
1. Semua partisipasi Anggota Biasa dalam kegiatan BKPRMI direpresentasikan
oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari organisasi Pemuda Remaja Masjid yang
bersangkutan.
2. Semua partisipasi Anggota Fungsional dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya
merepresentasikan organisasi Pemuda Remaja Masjidnya dan dirinya sendiri.
3. Semua partisipasi Anggota Kehormatan dalam kegiatan BKPRMI adalah
merepresentasikan dirinya sendiri.
Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
1. Status Keanggotaan Anggota Biasa berakhir karena:
a. Bubarnya organisasi pemuda remaja masjid tersebut.
b. Menyatakan berhenti sebagai Anggota Biasa secara tertulis.
c. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
2. Status keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan berakhir
karena:
a. Meninggal Dunia
b. Menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota Fungsional atau Anggota
Kehormatan, yang disampaikan secara tertulis.
c. Tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
d. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
3. Tata cara pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota:
a. Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan
dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW BKPRMI.
b. Pemberhentian keanggotaan hanya
dapat dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya
3 (tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
c. Anggota yang dinyatakan
berhenti keanggotaannya diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah
Daerah, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Nasional.
d. Apabila pembelaan dari anggota tersebut diterima, maka DPP BKPRMI harus
mencabut keputusan tersebut.
Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi
anggota akan diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
BAB III
KEPENGURUSAN PARIPURNA
Pasal 10
Kriteria Pengurus
Pengurus
BKPRMI harus memenuhi kriteria pokok sebagai berikut:
1. Aktivis Pemuda Remaja Masjid dan atau Mushallah dan terdaftar sebagai
anggota.
2. Mampu membaca dan mengamalkan Al-Qur'an dan sunnah secara benar.
3. Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan Islam.
4. Mempunyai wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang kokoh dan integral.
5. Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabligh.
6. Mengamalkan jiwa Muwahid, Mujahid, Muaddib, Musaddid, Mujaddid
Pasal 11
Penyusunan Pengurus
1. Ketua Umum bersama Formatur
untuk pertama kali menyusun kelengkapan pengurus organisasi.
2. Mengenai kelengkapan Pengurus
Lembaga diusulkan oleh Direktur dan dipertimbangkan untuk disahkan oleh Ketua
Umum sesuai jenjang organisasi.
Pasal 12
Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum dibantu maksimal 7 (tujuh) orang
Ketua.
b. Seorang Sekretaris Jenderal/Umum
maksimal 7 (tujuh) orang
Wakil Sekretaris Jenderal/Umum.
c. Seorang Bendahara Umum dibantu
minimal 3 (tiga) orang
Wakil Bendahara.
2. Departemen/Biro/Bidang/Seksi
terdiri dari seorang Koordinator dan minimal 2 (dua) anggota departemen yang
melaksanakan program umum, sektoral dan temporer, terdiri dari:
a. Departemen Hubungan Antar
Lembaga dan Luar Negeri.
b. Departemen Penelitian, dan
Pemberdayaan Masjid.
c. Departemen Informasi, Iptek dan
Kajian Strategis.
d. Departemen Kebudayaan dan Olah
Raga.
e. Departemen Kajian Sosial dan
Politik.
f. Departemen disesuaikan dengan
kebutuhan daerah masing-masing
3. Kepengurusan pada setiap jenjang disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi
4. Pengurus
atau Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari:
a. Lembaga BKPRMI dipimpin oleh
seorang Direktur dan dibantu Maksimal
5 (lima) orang Wakil Direktur yang membidangi beberapa urusan; seorang Sekretaris dibantu maksimal 2 (dua) Wakil
Sekretaris dan seorang Bendahara dan satu wakil bendahara.
b. Kelengkapan pengurus lembaga-lembaga
BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Direktur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus.
Pasal 13
Tata Kerja
1. Kesekretariatan dilakukan secara
terpusat dan bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Jenderal/Umum sesuai
dengan jenjang organisasi.
2. Kebendaharaan dilakukan terpusat
oleh Bendahara Umum dan bendahara-bendahara sesuai dengan jenjang organisasi.
3. Hubungan kerja antar Direktur
Lembaga antar tingkat organisasi secara vertikal dilakukan dengan berkoordinasi
dengan Ketua yang membidangi bersama Sekretaris Jenderal/Umum.
4. Departemen berada di bawah
koordinasi Ketua.
Pasal 14
Majelis Pertimbangan
1. Majelis Pertimbangan sebagai
satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal
5 (lima) orang anggota.
2. Majelis Pertimbangan mempunyai
kewenangan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan serta teguran langsung
kepada Ketua Umum.
3. Majelis Pertimbangan adalah
tokoh pemuda masjid, alumni atau mantan pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid.
Pasal 15
Jabatan Ketua Umum
Jabatan Ketua Umum Dewan
Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan
berikutnya.
Pasal 16
Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan
1. Pelantikan Dewan Pengurus dan
Majelis Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus setingkat jenjang di atasnya.
2. Majelis Pertimbangan Pusat dan
Dewan Pengurus Pusat pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus
bersama-sama, dipimpin oleh Presidium MUNAS.
Pasal 17
Ikrar Pengurus
Pernyataan Ikrar Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia:
"Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi
bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan
Allah. Kami ridho Allah sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai agama kami serta
Nabi Muhammad SAW sebagai rasul kami, kami berikrar:
1. Akan memenuhi kewajiban Pengurus
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya.
2. Memegang teguh Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan konsisten.
3. Mengutamakan prinsip-prinsip
aqidah, akhlakul karimah dan ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan persatuan, sebangsa,
setanah air sesama manusia, dan kemanusiaan.
4. Mengembangkan prinsip-prinsip
dakwah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
Semoga
Allah mencurahkan rahmat, hidayah dan taufiknya”.
Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1. Dewan Pengurus Pusat dipilih
untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan Ketua Umum dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa bakti berikutnya,
2. Dewan Pengurus Wilayah dipilih
untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan ketua umum dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa bakti berikutnya
3. Dewan Pengurus Daerah dipilih
untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan ketua umum dapat dipilih kembali hanya
untuk satu masa bakti berikutnya.
4. Dewan Pengurus Kecamatan dipilih
untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan hanya dapat menjadi Dewan Pengurus untuk dua
kali masa bakti. Jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih dua kali masa bakti.
5. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa
dipilih untuk masa bakti 1 (satu) tahun dan hanya dapat menjadi Dewan Pengurus
untuk dua kali masa bakti. Jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih dua kali masa
bakti.
Pasal 19
Pembinaan Kepengurusan
1. Keberadaan dan kesinambungan
kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab semua pengurus secara
berjenjang sehingga upaya pembinaan anggota pemuda remaja masjid, umat dan
bangsa.
2. Pada setiap penyelenggaraan
permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh pengurus di atasnya
di dalam wilayahnya.
3. Pada saat akan berakhirnya masa
bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya pengurus yang
berada 1 (satu) tingkat di atasnya.
4. Bersamaan dengan berakhirnya
masa kepengurusan sebuah tingkat kepengurus BKPRMI dan belum melaksanakan
permusyawaratan untuk itu, maka pengurus yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya
melaksanakan musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian kepengurusan
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
5. Setelah mendapat Surat
Peringatan 2 (dua) kali dan pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan
musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, pengurus yang berada 1 (satu) tingkat
di atasnya wajib melakukan suatu tindakan pembinaan berupa perpanjangan sementara,
atau pembekuan pengurus dengan membentuk karateker kepengurusan dalam rangka
melaksanakan musyawarah untuk membentuk pengurus baru periode berikutnya.
BAB IV
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
Pembina
1. Pembina BKPRMI terdiri dari:
a. Pemerintah
b. Majelis Ulama Indonesia
c. Dewan Masjid Indonesia
d. Tokoh Masyarakat
2. Jumlah dan susunan Pembina
ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3. Pembina memberikan pembinaan
untuk pengembangan organisasi dan program.
Pasal 21
Penasehat
1. Penasehat BKPRMI terdiri dari
Para Pakar, Figur Ulama dan Tokoh Masyarakat.
2. Jumlah dan susunan Penasehat
ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3. Penasehat memberikan nasehat
kearifan bagi kepentingan pengembangan organisasi.
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA BKPRMI
Pasal 22
Nama-nama
Lembaga
Agar program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih sistematis, berkesinambungan
dan profesional, maka BKPRMI membentuk lembaga-lembaga, yaitu:
1. Lembaga Pembinaan dan
Pengembangan Da'wah dan Sumber Daya Manusia (LPPDSDM), yang memberikan
perhatian kepada program pembinaan kader yang berkesinambungan untuk
tercapainya kualitas pemuda remaja masjid dan masyarakat yang beriman dan
bertaqwa, berakhlak mulia, tangguh, cerdas, kreatif, berbudaya, produktif,
mandiri, dan profesional.
2. Lembaga Pembinaan dan
Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (LPPTKA), yang memberi perhatian
kepada program dan gerakan membaca, menulis dan memahami Al-Qur'an bagi
anak-anak di masjid dalam arti luas.
3. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan
Ekonomi dan Koperasi (LPPEKOP), yang memberi perhatian kepada program
pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda remaja
masjid dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi umat yang berjiwa ke-Islaman, kerakyatan,
kemandirian, kewairausahaan dan keadilan.
4. Lembaga Pembinaan Pengembangan
Keluarga Sakinah BKPRMI (LPPK Sakinah BKPRMI), yang memberi perhatian kepada
program pembina kesejahteraan keluarga muslim, khususnya keluarga besar BKPRMI
dan peningkatan potensi keluarga muslim khususnya perempuan dalam arti luas.
5. Lembaga Pemberdayaan dan
Penguatan Kesehatan Masyarakat (LPPKM), yang memberikan perhatian kepada
program pembinaan, dan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang
sehat jasmani dan rohani dengan berbasis masjid.
6. Lembaga Bantuan Hukum dan
Advokasi (LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi
dan meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga, membangun, membina dan
meningkatkan kualitas keilmuan khususnya di bidang hukum terhadap anggota dan
pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum, menjalin kerjasama
terhadap instansi, LBH dan lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi
hukum dan atau bantuan hukum terhadap masyarakat.
7. Brigade Masjid yang memberikan
perhatian kepada program cinta tanah air, bela negara dan bela masyarakat, termasuk
kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
BAB
VI
MAKSUD, FUNGSI, DAN SIFAT LEMBAGA
Pasal 23
Maksud
Peran Lembaga-lembaga BKPRMI dalam
melakukan setiap aktivitas program, bersifat mandiri dengan pendekatan
fungsional.
Pasal 24
Keanggotaan lembaga-lembaga BKPRMI
adalah perorangan dan unit-unit organisasi yang secara otomatis menjadi Anggota
BKPRMI.
Pasal 25
Yang
dimaksud sebagai penyelenggara program organisasi yaitu dalam melakukan
kaderisasi professional di bidangnya, dalam rangka pengembangan potensi yang
memiliki komitmen pada eksistensi dan citra BKPRMI.
Pasal 26
1. Lembaga-lembaga BKPRMI adalah
organ integral dan merupakan bagian yang tak terpisahkan secara struktural
dalam tubuh kepengurusan BKPRMI dan disahkan oleh Dewan Pengurus.
2. Bahwa kedudukan lembaga-lembaga
BKPRMI Tingkat Nasional/Pusat harus berada di Ibukota Negara bersama dengan
Struktur Kepengurusan DPP BKPRMI, sedangkan untuk kegiatan (pelaksana teknis) boleh
dilaksanakan di Wilayah atau di Daerah.
3. Lembaga-lembaga BKPRMI adalah
bersifat mandiri dalam menata program kerjanya, yang didasarkan pada AD dan ART
serta Ketetapan MUNAS mengenai pokok-pokok Program Nasional.
4. Lembaga-lembaga BKPRMI selain yang
telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk oleh DPP BKPRMI yang
didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan MUNAS.
5. Struktur organisasi dan kepengurusan
lembaga-lembaga BKPRMI diatur dengan Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 27
Kedudukan lembaga-lembaga BKPRMI dan
pengaturan asset kelembagaan BKPRMI diatur tersendiri dalam Peraturan
Organisasi yang didasarkan AD dan ART hasil MUNAS sebagai Forum Permusyawaratan
Tertinggi.
Pasal 28
Lembaga-lembaga BKPRMI bertugas
membantu DPP BKPRMI menjalankan program spesialisasi bidang atau program
unggulan serta melakukan kemitraan dalam kerangka pengembangan potensi kader
dan pencapaian maksud tujuan lembaga.
Pasal 29
Lembaga-lembaga BKPRMI melakukan
apresiasi program sesuai skill dan spesifikasi bidang secara professional
sebagai wadah pengembangan kader dengan kiprah program kemitraan.
BAB VI
PERWAKILAN
BKPRMI LUAR NEGERI
Pasal 30
Tujuan dan Maksud
1. Pedoman Perwakilan BKPRMI Luar
Negeri ini sebagai perangkat organisasi, dalam membuka kerjasama hubungan luar negeri
dalam mengaktualkan dan mengimplementasikan program kerja BKPRMI, terkait
dengan peningkatan skill, pengetahuan (pendidikan) dan syiar Islam (dakwah) sesuai
dengan program DPP BKPRMI secara keseluruhan.
2. Yang dimaksud sebagai perangkat
organisasi yaitu dalam melakukan misi kemitraan professional dalam rangka
pengembangan potensi yang memiliki komitmen pada eksistensi dan citra BKPRMI.
Pasal 31
Kedudukan dan status
1. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
adalah organ integral dan merupakan bagian yang tak terpisahkan secara struktural
dalam tubuh kepengurusan DPP BKPRMI.
2. Bahwa kedudukan Perwakilan
BKPRMI Luar Negeri berada di ibu kota negara sahabat Republik Indonesia dengan struktur
perwakilan DPP BKPRMI.
3. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
adalah bersifat semi otonomi dalam menata program kerjanya, yang didasarkan
pada AD dan ART serta Ketetapan MUNAS BKPRMI mengenai Pokok-Pokok Program
Nasional.
4. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
selain yang telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk oleh DPP BKPRMI
yang didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan BKPRMI.
5. Struktur Organisasi dan
Kepengurusan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri diatur dengan Ketetapan/Keputusan
DPP BKPRMI.
Pasal 32
Kedudukan
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dan pengaturan asset perwakilan BKPRMI akan
diatur tersendiri dalam peraturan organisasi yang didasarkan AD dan ART hasil
MUNAS XII BKPRMI sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi.
Pasal 33
Tugas dan wewenang
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
bertugas membantu DPP BKPRMI menjalankan program kemitraan luar negeri dalam
spesifikasi bidang peningkatan skill, pengetahuan atau program unggulan serta
melakukan kemitraan dalam kerangka pengembangan potensi kader dan pencapaian
maksud dan tujuan BKPRMI.
Pasal 34
Kewenangan
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah melakukan apresiasi program kemitraan dan
hubungan luar negeri sesuai skill dan spesifikasi bidang secara professional
sebagai wadah pengembangan kader dengan kiprah program kemitraan dan program
kemandirian yang tidak bertentangan dengan AD dan ART BKPRMI.
Pasal 35
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.
BAB VI
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 36
Disiplin
Setiap
anggota yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan penerapan
disiplin/sanksi.
Pasal 37
Tata Cara
Penerapan Sanksi
Tata cara
penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah:
Terbukti, Bijaksana, Adil dan Tegas.
Pasal 38
Jenis
Disiplin
1. Klarifikasi penerapan
disiplin/sanksi terdiri dari: teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, diminta
untuk mengundurkan diri dan diberhentikan.
2. Pedoman disiplin/sanksi dan
disiplin keanggotaan diatur dengan Keputusan DPP BKPRMI
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 39
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
1. Musyawarah Nasional dihadiri
oleh Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah
serta Peninjau dan Undangan.
2. Segala ketetapan Musyawarah
Nasional ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
3. Musyawarah Nasional
diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib
musyawarah
b. Mendengar dan mengesahkan
laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat.
c. Menetapkan Khittah, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Menetapkan Program Nasional.
e. Menetapkan kebijaksanaan umum
organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan
kemasyarakatan.
f. Memilih dan menetapkan Ketua
Umum Dewan Pengurus Pusat.
g. Memilih dan menetapkan anggota
Formatur Dewan Pengurus Pusat.
h. Memilih dan menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
4. Peserta Musyawarah Nasional
terdiri dari MPP, DPP, MPW, DPW, MPD, dan DPD BKPRMI.
5. Jumlah peserta ditetapkan oleh
DPP BKPRMI.
Pasal 40
Musyawarah Nasional Istimewa
1. Dalam keadaan istimewa dapat
diadakan Musyawarah Nasional Istimewa dan mempunyai kewenangan yang sama dengan
Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Nasional Istimewa
dapat diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan Pengurus Pusat atau atas
permintaan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah
setelah mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.
Pasal 41:
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah
diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Wilayah, atau dalam
keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas Penetapan Dewan Pengurus
Wilayah atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah
yang sah.
2. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a. DPW dan MPW BKPRMI.
b. DPD, MPD, DPK dan MPK BKPRMI.
c. Undangan yang ditetapkan oleh
DPW BKPRMI.
3. Musyawarah Wilayah diselenggarakan
untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah.
c. Menetapkan Program Kerja Wilayah.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Wilayah.
f. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Wilayah Provinsi.
Pasal 42
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah
diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Daerah, atau dalam
keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus
Wilayah atas permintaan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang sah di
daerah tersebut.
2. Musyawarah daerah dihadiri oleh:
a. DPD dan MPD BKPRMI.
b. DPK, MPK, DP Kel/Des, MP Kel/Des
dan Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid.
c. Undangan lain yang ditetapkan
DPD BKPRMI.
3. Musyawarah Daerah diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.
c. Menetapkan Program Kerja Daerah.
d. Memilih dan menetapkan Ketua
Umum Dewan Pengurus Daerah.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Daerah.
f.Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di tingkat Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 43
Musyawarah Kecamatan
1. Musyawarah Kecamatan
diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam
keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus
Daerah atas permintaan 2/3 dari jumlah Anggota Fungsional atau 10 (sepuluh) Anggota
Biasa di Kecamatan tersebut.
2. Musyawarah Kecamatan dihadiri
oleh:
a. DPK dan MPK BKPRMI.
b. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa.
c. Organisasi Pemuda dan Remaja
Masjid di Wilayah Kecamatan.
d. Undangan lain yang ditetapkan
oleh DPK BKPRMI.
3. Musyawarah Kecamatan diselenggarakan
untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan.
c. Menetapkan Program Kerja Kecamatan.
d. Memilih Ketua Umum DPK dan MPK BKPRMI.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Kecamatan.
f. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kecamatan.
Pasal 44
Musyawarah Kelurahan/Desa
1. Musyawarah Kelurahan/Desa
diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam
keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus
Kelurahan/Desa atas permintaan 2/3 dari jumlah anggota perorangan atau 10
anggota kelembagaan di Kelurahan/Desa tersebut.
2. Musyawarah Kelurahan/Desa
dihadiri oleh:
a. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan
Mejelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
b. Anggota Biasa, organisasi Pemuda
Remaja Masjid di Wilayah Kelurahan/Desa.
c. Undangan lain yang ditetapkan
oleh DP Kel/Des.
3. Musyawarah Kelurahan/Desa diselenggarakan
untuk:
a. Menetapkan tata tertib
musyawarah
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan
Kelurahan/Desa.
c. Menetapkan Program Kerja
Kelurahan/Desa.
d. Memilih Ketua Umum DP Kel/Des
dan MP Kel/Des BKPRMI.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Kelurahan/Desa.
f. Menetapkan Kebijakan Strategis
Organisasi di Tingkat Kelurahan/Desa.
BAB VIII
HAK SUARA
Pasal 45
Hak Suara
1. Dalam Musyawarah Nasional, DPW
BKPRMI dan DPD BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
2. Dalam Musyawarah Wilayah, DPD
BKPRMI dan DPK BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
3. Dalam Musyawarah Daerah, DPK BKPRMI
memiliki masing-masing 1 (satu) suara
BAB IX
RAPAT-RAPAT DAN SILATURAHMI
Pasal 46
Rapat-rapat
Rapat-rapat BKPRMI terdiri dari:
1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus
Harian dan Majelis Pertimbangan Pusat. Ketua Umum dan Ketua Majelis
Pertimbangan Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat
strategis di tingkat nasional dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah
Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa.
2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus
DPP BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda
program kerja nasional.
3. Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian
dan Majelis Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan
Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat
Wilayah.
4. Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPW
BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program
kerja Wilayah.
5. Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian
dan Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan
Kecamatan, Ketua Umum tingkat Kelurahan/Desa berwenang memutuskan ketentuan
organisasi yang bersifat strategis Daerah.
6. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh para pengurus DPD
BKPRMI ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk memutuskan rincian agenda program
kerja Daerah.
7. Rapat Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus
Harian dan Majelis Pertimbangan Kecamatan Ketua Umum, Ketua Umum dan Majelis
Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang
bersifat strategis ditingkat Kelurahan/Desa.
8. Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus
DPK BKPRMI, ditambah utusan DP Kel/Des BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan
agenda program kerja Kelurahan/ Desa.
9. Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIMKEL/DESA),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DP Kel/Des BKPRMI, yang dihadiri oleh
para Pengurus DP Kel/Des BKPRMI ditambah Ketua Umum Pemuda Remaja Masjid, untuk
memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.
10. Rapat Pengurus harian ialah rapat
yang dihadiri oleh para Pengurus Harian sesuai jenjang organisasi.
11. Rapat Pleno ialah rapat yang
dihadiri oleh Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan, sesuai jenjang
organisasi.
12. Rapat Pleno sekurang-kurangnya
diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali.
13. Rapat Kerja sekurang-kurangnya
diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu periode.
14. Rapat Pimpinan sekurang-kurangnya
diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu periode.
Pasal 47
Silaturahmi Kerja
1. Silaturahmi Kerja
diselenggarakan oleh lembaga BKPRMI, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
satu periode, berwenang merumuskan dan menetapkan rincian agenda program kerja
lembaga, sesuai jenjang struktur organisasi.
2. Merumuskan kebijakan lembaga
sesuai tugas dan fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Dewan
Pengurus.
3. Menetapkan rincian agenda
program kerja lembaga sesuai jenjang struktur organisasi.
Pasal 48
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
1. Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri
oleh separuh lebih satu jumlah peserta yang berhak hadir.
2. Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat, dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
3. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus
dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan mendapatkan persetujuan 2/3 dari
jumlah peserta yang hadir.
BAB X
RANGKAP JABATAN DAN PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 49
Larangan Rangkap Jabatan
Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus pada satu tingkat kepengurusan BKPRMI
tidak boleh dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang sama.
Pasal 50
Pengisian Jabatan Antar Waktu
1.
Apabila Ketua Umum tidak dapat melakukan jabatannya karena berhalangan
tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian
sesuai dengan jenjang organisasi, ketua umum tersebut berstatus pjs.
2.
apabila pjs ketua umum tersebut ingin didefenitifkan maka harus diputuskan
oleh munas istimewa
3.
Apabila pengurus harian selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian
jabatan tersebut ditetapkan oleh Ketua Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis
Pertimbangan sesuai jenjang organisasi
4. Apabila Ketua Umum berhalangan
tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh Pengurus yang
diberi mandat oleh Ketua Umum.
Pasal 51
Sebab-sebab Reshufle
1. Reshufle Pengurus dapat dilakukan di setiap janjang organisasi, disebabkan
karena:
a. Enam bulan berturut-turut tidak aktif, tanpa alasan yang jelas.
b. Tidak menghadiri Rapat Pleno pengurus 3 (tiga) kali tanpa alasan yang
jelas.
c. Menyatakan mengundurkan diri.
d. Meninggal dunia.
e. Mencemarkan nama baik
organisasi.
f. Dihukum pidana oleh pengadilan
yang bersifat tetap.
2. Reshufle Pengurus dilakukan
melalui Rapat Pleno Pengurus Harian, kecuali Ketua Umum melalui RAPIMNAS atau
MUIS Nasional.
3. Pengesahan hasil Reshufle Dewan
Pengurus sesuai mekanisme yang diatur dalam ART BKPRMI ini.
BAB XI
LAMBANG DAN
ATRIBUT
Pasal 52
Lambang
Bentuk, Arti
dan Penggunaan Lambang
1. Bentuk Lambang BKPRMI, adalah :
2. Arti lambang adalah sebagai
berikut:
a. Berbentuk lingkaran dengan garis batas tipis, memberi arti bahwa selalu
bergerak dinamis dan selalu mengembangkan hal-hal baru yang inovatif menuju
kesempurnaan.
b. Tulisan Kaligrafi dua kalimat syahadat, dengan huruf putih, menunjukkan
identitas aqidah muslim dan penegakkan ibadah yang kokoh dilandasi niat suci, ikhlas
dan berakhlak mulia serta bersatu.
c. Warna Hijau pada lingkaran dalam, sebagai latar belakang tulisan kaligrafi,
berarti suatu kebenaran yang membawa kedamaian untuk kesejahteraan agama, bangsa
dan negara.
d. Tulisan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dengan huruf besar
balok, bermakna ketegasan sikap dan pendirian untuk membangun komunikasi, silaturahmi,
persaudaraan dan persatuan dengan semua potensi umat dan bangsa.
3. Lambang seperti yang tersebut pada ayat (1) dan (2) dipergunakan untuk
pembuatan bendera, kop surat, umbul-umbul, kain rentang, cindera mata, sticker,
kain rentang, dan bentuk lainnya ; dengan mengindahkan kepantasan dan
kepatuhan.
4. Masing-masing lembaga di dalam BKPRMI diizinkan mempunyai lambang
tersendiri, yang diatur oleh ketetapan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 53
Atribut Lainnya
1. Bendera BKPRMI berwarna putih, dengan lambang tercantum di tengah bendera.
2. BKPRMI mempunyai lagu Mars dan
Hymne.
3. Pakaian Resmi, Jas dan Seragam
Ketahanan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau pedoman organisasi.
4. Kartu Tanda Anggota, Lencana
Penghargaan dan Kehormatan teknis penggunaan, pemakaian, pemberian dan
lain-lain diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP BKPRMI.
BAB XII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 54
Kekayaan Organisasi
1. Kekayaan organisasi adalah
segala sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
2. Peraturan dan tata tertib
penerimaan kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan diinformasikan kepada
pihak-pihak terkait.
3. Mekanisme ketatalaksanaan
kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dengan keputusan DPP BKPRMI.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 55
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Nasional atau Musyawarah Nasional Istimewa.
BAB XIV
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 56
1. Institusi Permusyawaratan
Tingkat I untuk usulan Rancangan Perubahan AD dan ART BKPRMI adalah RAPIMNAS.
2. Keputusan RAPIMNAS diajukan pada
MUNAS atau MUIS untuk dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
secara tersendiri oleh DPP BKPRMI.
BAB XV
KHATIMAH
Pasal 57
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari
Anggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XI Tahun 2009 di Jakarta.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan.
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal : 22 Rabiul Tsani 1435 H
Pada Tanggal : 22 Rabiul Tsani 1435 H
22 Februari 2014 M
PRESIDIUM MUNAS XII
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
Ketua,
Dto
Dr.
H. Najamuddin Ramly, M.Si
MPP
BKPRMI
|
Sekretaris,
Dto
Halimah
Watimena, SE
DPD
BKPRMI Kota Ambon
|
Anggota,
Dto
Dr. Daniel Mahmud Chaniago
DPP BKPRMI
|
Anggota,
Dto
Kurniadi Ilham, M.Si
MPW BKPRMI Sumatera Barat
|
Anggota,
Dto
Noval Adwan, SE
DPW BKPRMI Banten
|
Download disini AD ART BKPRMI Hasil Munas XII Makasar Pdf
terima kasih telah berbagi
BalasHapussalam dari pengurus DPD BKPRMI Kabupaten Cianjur
Sami-sami, mudah2an manfaat...
BalasHapussalam buat Temen2 di Cianjur
Naskah AD/ART di atas, sepenglihatan saya tidak mencatat perubahan yang telah diajukan dan disepakati dalam Munas. Khususnya masalah anggota. Ada yang tidak dicantumkan. Minta tolong, akhi Ketum DPD Tangerang konfirmasi lagi hal ini kepada DPP. Minimal ke Akhi Noval Adwan.Syukron
BalasHapusbaik akan kami periksa kembali, mohon minta petunjuknya, di redaksi yg mana mana terdapat perubahan serta sy minta no Hp akhi.
HapusBy. Noval Adwan